KALBAR TERKINI - Para pemohon SIM baik itu pembuatan atau perpanjangan dikenakan biaya asuransi.
Meskipun biaya asuransi tersebut sifatnya tidak wajib dan tidak diharuskan untuk membayarnya.
Namun jika tidak membayar asuransi SIM tersebut, maka pemilik SIM tidak akan punya kesempatan untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 juta hingga 4 juta.
Asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) dibayarkan pada saat melukukan pembuatan atau perpanjangan SIM sebesar Rp 30 ribu.
Baca Juga: Bocoran Jumlah THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Tahun Ini
Asuransi tersebut bisa dimanfaatkan untuk klaim jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan klaim:
1. Pengemudi harus berkoordinasi dengan pihak asuransi.
Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat..
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Vs Anak Petinggi GP Ansor, Kronologi Penganiayaan Bermula dari Aduan Mantan Pacar