Yaqut juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Ia menambahkan, sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Baca Juga: Mau Ganti Kartu Sim Card Fisik IM3 ke eSIM? Gini Cara dan Syarat Penukarannya
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota haji tersedia," tambahnya.
Sementara itu, Kalbar kebagian 2.519 kuota jamah haji 2023.
Baca Juga: TAMBAH DAFTAR, Berikut Ponsel Baru yang Resmi Rilis Awal Tahun 2023, Terbaru Ada Xiaomi Redmi 12C
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2023:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613