Cek di Sini, Jumlah Sebaran Kuota Jamaah Haji 2023 di 34 Provinsi. Kalbar Kebagian Berapa?

- 15 Maret 2023, 17:04 WIB

KALBAR TERKINI - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

Dalam Keputusan Menag tersebut, telah ditentukan distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. 

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus di tahun ini.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Yaqut.

Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?

Menurutnya, jika terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x