Sebelum Mudik Siapkan Dulu Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat di Aplikasi SatuSehat, Berikut Update Terbarunya

- 11 Maret 2023, 13:42 WIB

KALBAR TERKINI - Sebelum mudik atau melakukan perjalanan, penumpang wajib memahami syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan pesawat setelah PeduliLindugi berubah menjadi aplikasi SatuSehat Mobile.

 

Pemerintah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi SatuSehat. 

Sehingga saat ini fungsi aplikasi PeduliLindungi tidak lagi sekadar menunjukkan status vaksinasi Covid seseorang atau melacak hasil uji Covid seseorang.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Gratis 10 Kg Selama 3 Bulan Jelang Puasa dan Idul Fitri

PT KAI meminta para calon penumpangnya untuk membawa dokumen bukti vaksin atau sertifikat vaksin dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Baca Juga: Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru Maret Ini? Benarkah Ada Kenaikan?

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” jelas  VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat, belum ada perubahan syarat perjalanan udara.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Berikut Syarat, Link dan Cara Daftarnya. Kemenhub Siapkan 46 Ribu Kuota Motis Lho!

Penumpang pesawat juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin, karena data vaksinasi sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga, akan terdeteksi penumpang mana yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dan mana yang belum booster.

Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat:

- Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

- Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Baca Juga: Ada Asuransi di Setiap SIM Kendaraan yang Bisa di Klaim Saat Terjadi Kecelakaan, Berikut Proses Pencairannya

3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.***

Aplikasi SatuSehat, pengganti PeduliLindungi yang saat ini digunakan sebagai syarat perjalanan
Aplikasi SatuSehat, pengganti PeduliLindungi yang saat ini digunakan sebagai syarat perjalanan

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x