Sebelumnya harga makan, kami hitung masih terlalu tinggi. Lalu harga akomodasi juga masih bisa diturunkan," jelasnya
Diah menambahkqn, DPR akan mengusahakan tawar menawar dengan penyedia jasa di Arab agar harga haji relevan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
"Apabila trennya terus naik hal itu akan merepotkan.
Baik bagi dana manfaat maupun biaya yang dibayarkan jemaah.
Poinnya adalah gimana biaya haji bisa diturunkan agar jemaah tidak membayar terlalu tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Waspada Saat Demam, Bisa Jadi Covid-19 Varian Kraken. Berikut Gejalanya
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengaku masih berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan biaya haji yang proporsional.
Menurut dia, pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa pihak lain terkait penetapan biaya haji yang diatur dalam Pasal 45 UU 8 Tahun 2019.
"Biaya langsung yang dibayarkan jemaah mulai dari penerbangan, penginapan, 9 hari di Madinah dan 30 hari di Mekkah, makan, biaya tinggal, dan pelayanannya," jelas Hilman.