Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Simak Pengertian, Tugas dan Kewajiban Serta Gaji yang Akan Diterima, Yuk Daftar

- 26 Januari 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya.
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

KALBAR TERKINI - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai dibuka oleh KPU mulai hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun untuk pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan dibuka hari ini, tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: LOLOS Jadi PPS Pemilu 2024? Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Perbulan Selama 15 Bulan Masa Kerja

Adapun Tugas Pantarlih adalah:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: PANTARLIH Pemilu Dibuka Hari Ini, Kamis, 26 Januari 2023, Berikut Link Surat Pendaftaran dan Persyaratannya

Kewajiban Partarlih Sebagai Berikut:

1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS 

3. Kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang dengan besaran gaji, sekitar Rp 1 juta perbulan.

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 harus mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Berikut link surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dilansir dari KPU Tanjung Jabung Barat.

KLIK DI SINI

Untuk memperoleh Surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini dapat pula melalui website resmi KPU tempat domisili atau datang langsung ke KPU setempat.

Baca Juga: APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga: SIMAK Jadwal 16 Besar Indonesia Master Tanding Hari Ini: Ginting vs Shi Yu Qi, Jonatan Christie vs Vito

Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x