STOP Konsumsi, Ini Dia 69 Nama Sirup Obat yang Dilarang oleh BPOM karena Mengandung Cemaran EG Berlebihan

- 9 November 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi Obat Sirup. Cek daftar 69 sirup obat yang tak boleh edar oleh BPOM karena mengancung cemaran EG berlebihan
Ilustrasi Obat Sirup. Cek daftar 69 sirup obat yang tak boleh edar oleh BPOM karena mengancung cemaran EG berlebihan /Pixabay/

Adapun seluruh obat sirup yang masuk dalam daftar yang dirilis BPOM harus ditarik dari pasaran kemudian dimusnahkan.

Baca Juga: CURIGAI Parasetamol Sirup Jadi Biang Keladi Gagal Ginjal Akut Anak, IDAI Imbau Stop Sementara Gunakan Obat Ini

Berikut daftar 69 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan tak boleh beredar di masyarakat:

Produksi PT Yarindo Farmatama:

Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)

Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Baca Juga: PANDUAN Shalat Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Mulai dari Niat, Tata Cara, Rakaat Hingga Keutamaannya

Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x