Adapun seluruh obat sirup yang masuk dalam daftar yang dirilis BPOM harus ditarik dari pasaran kemudian dimusnahkan.
Berikut daftar 69 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan tak boleh beredar di masyarakat:
Produksi PT Yarindo Farmatama:
Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)
Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)
Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)