BENARKAH WhatsApp, Google Hingga Twitter Akan Diblokir Kominfo? Apa Komunikasi Rakyat Tak Akan Terhambat?

- 18 Juli 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook.
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook. /Pixabay/Pixelkult/

Baca Juga: MULAI 24 Juli 2022, Berikut Jadwal Lengkap Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Big Match vs Bhayangkara FC

Bahkan aktifitas bekerja banyak yang menggunakan Google hingga WhatsApp.

Kominfo meminta, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pendaftaran ini, dijangka paling lambat 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Dan jika tidak melakukan pendaftaran, diungkapkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Tentu ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: SETELAH Jadi Juara Piala Presiden 2022, Ini Jadwal Arema FC di Liga 1 Indonesia, Bertemu Lagi dengan Borneo FC

Adapun pendaftaran platform tentu mempunyai tujuan.

Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, pendaftaran PSE juag akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x