KALBAR TERKINI - Kuasa Hukum mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda.
Ia mengungkap hal itu adalah fitnah yang ditujukan pada Ahyudin.
Menurutnya, lembaga filantropi itu tak memiliki afiliasi sama sekali dengan Al-Qaeda kecuali terkait hal-hal kemanusiaan.
Mulanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh karyawan ACT ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.
Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
Teuku Pupun Zulkifli juga membantah adanya penyelewengan dana CSR Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
Pupun mengatakan semua itu masih berupa tuduhan.
Baca Juga: Kronologi Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Senilai 138 Miliar
Juru Bicara keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Anton Sahadi, menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anton menilai perbuatan itu sangat tidak manusiawi apabila benar terbukti ada penyelewengan.
Ia meminta polisi mengusut kasusnya hingga tuntas
Anton mengatakan dana santunan tunai yang diberikan Boeing kepada ahli waris sudah tuntas.
Sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar.
Dan dana lainnya diberikan Boeing kepada pihak ketiga dalam hal ini ACT untuk dikelola.
Dana ini merupakan bagian Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan dan juga kesehatan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.
Namun demikian, para ahli waris menurut Anton juga tak pernah mendapat informasi detail mengenai besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari Boeing.
Pihak keluarga korban dalam hal ini juga tidak terlalu mengawasi aktivitas CSR tersebut lantaran sudah percaya bahwa ACT telah melaporkan langsung kepada Boeing.
Total dana CSR yang diterima oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar.
Penyaluran dalam bentuk kegiatan CSR seperti mendirikan sekolah.***