Menurut Gus Fahrur, harus diperhatikan nasib ribuan santri dan santriwati yang tidak mengerti dan tidak tersangkut dengan kasus Mas Bechi.
Menurutnya, pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah menyangkut kepentingan umat.
Sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag disebut 'Majelis Masyayikh' yang mempunyai tugas khusus.
Tugas Majelis Masyayikh menurut penjelas Gus Fahrur, sebagai berikut:
- Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
- Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.
- Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
- Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
- Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.