4.000 Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Menag Sanksi Tegas Travel Bermasalah

- 6 Juli 2022, 06:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda. /Kemenag

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Biaya Haji Furoda, Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

Yaqut menegaskan setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Terlebih lagi orang-orang tersebut ingin dan memiliki niat untuk beribadah ke tanah Suci.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca Juga: Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Mengacu pada pada UU Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.

Haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre, namun dengan biaya lebih mahal di kisaran Rp200-300 juta, namun tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x