4.000 Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Menag Sanksi Tegas Travel Bermasalah

- 6 Juli 2022, 06:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda. /Kemenag

KALBAR TERKINI - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menemukan sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.

Haji furoda atau mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti.

Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi.

Baca Juga: Kronologi Dipulangkannya 46 Jemaah Haji Furoda, Sempat Coba Diberangkatkan Lewat Jalur Bangkok-Oman-Riyadh

Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.

Syam merinci 127 dari 4.000 calon jamaah haji furoda batal berangkat itu di antaranya berasal dari jemaah Sapuhi.

Meski demikian, ada sekitar 1.600 jemaah dengan visa mujamalah atau haji furoda yang sudah terlapor ke Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas untuk pihak travel atau agen perjalanan yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Biaya Haji Furoda, Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

Yaqut menegaskan setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Terlebih lagi orang-orang tersebut ingin dan memiliki niat untuk beribadah ke tanah Suci.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca Juga: Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Mengacu pada pada UU Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.

Haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre, namun dengan biaya lebih mahal di kisaran Rp200-300 juta, namun tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x