KALBAR TERKINI - Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
Ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dengan furoda.
Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus.
Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.
Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.
Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.
Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.