Jemaah Haji Furoda Sebanyak 46 Orang Dipulangkan, Apa Itu Haji Furoda dan Membedakannya dengan Kuota Kemenag?

- 4 Juli 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda.
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda. /Pexels/Haydan As-soendawy

Mereka, menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari.

Berbeda dengan visa haji yang diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.

Sebelumnya pada Kamis 30 Juni lalu sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Mereka lalu dipulangkan kembali ke Indonesia.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x