Mereka, menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari.
Berbeda dengan visa haji yang diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.
Sebelumnya pada Kamis 30 Juni lalu sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Mereka lalu dipulangkan kembali ke Indonesia.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).***