Jemaah Haji Furoda Sebanyak 46 Orang Dipulangkan, Apa Itu Haji Furoda dan Membedakannya dengan Kuota Kemenag?

- 4 Juli 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda.
Ilustrasi para jemaah Haji Furoda. /Pexels/Haydan As-soendawy

KALBAR TERKINI - Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dengan furoda.

Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan haji furoda atau mujamalah tidak menggunakan kuota negara, melainkan undangan langsung dari pihak Saudi.

Baca Juga: TANGGAL Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Cek Hasil Sidang Isbat Tentukan Lebaran Haji 2022

Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.

Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.

Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.

Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kenali Aplikasi MyPertamina Resmi dan yang Palsu. Cek di Sini Daftar Motor Dilarang Gunakan Pertalite

Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.

Dari aspek hukum di Indonesia, pihak Kementerian Agama telah mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam beberapa kasus, pilihan untuk melakukan perjalanan ibadah haji dengan menggunakan visa di luar prosedur yang telah diatur oleh pemerintah sangat rentan berbagai risiko.

Baca Juga: PENTING, INFO HAJI 2022: Ini Dia Jadwal Keberangkatan, Biaya dan Kuota Haji Reguler dan Khusus

Misalnya berupa penipuan, gagal berangkat atau ditahan pihak imigrasi Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan stilah furoda dengan menggunakan visa non haji.

Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari pada tahun 2019 lalu mengatakan jemaah furoda atau yang biasa dikenal dengan "jemaah sandal jepit" tidak menggunakan visa haji.

Mereka, menggunakan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari.

Berbeda dengan visa haji yang diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.

Sebelumnya pada Kamis 30 Juni lalu sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Mereka lalu dipulangkan kembali ke Indonesia.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x