Baca Juga: Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya
Sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.
Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Melihat persoalan tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah atau haji furoda.
Dia mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.