Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun.
Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20% terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist.
Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3%, lagi pula setiap plaform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery.
Penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yg mencekik merchant terutama UMKM. Sementara KemenKop cenderung kepada pengusaha platform.
Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya.
Mohon tandatangan petisi ini dengan target 50.000 petisi.
Terimakasih.
Demikian bunyi lengkap petisi online, jika kamu tertarik ikut menandatangani petisi tersebut klik link di bawah ini.
KLIK DI SINI.***