Terutama pada sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan kamera, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih dijelaskan sulit terbaca kamera.
Menurut kepolisian, dalam beberapa kondisi, misalnya ketika disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih berpotensi sulit terbaca.
Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'
Kesalahan identifikasi akibat ketidakakuratan tersebut dapat membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang berbasis ETLE.
Penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kendaraan baru yang diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya telah habis.***