Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri setelah kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang terbuka.
Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri yang disampaikan oleh Jokowi pada Selasa kemarin.***