Surat Edaran Kemenhub: Perjalanan ke Luar dan dalam Negeri Hanya Butuh Sertifikat Vaksin Dosis 2

- 18 Mei 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker.
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker. /Pixabay/Jan Vašek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri setelah kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang terbuka. 

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri yang disampaikan oleh Jokowi pada Selasa kemarin.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenhub Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x