KALBAR TERKINI - Mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang ketika akan naik pesawat, tidak cukup dengan tes antigen dan PCR saja.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depannya pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan dilakukan pada seluruh moda transportasi.
Baca Juga: BERIKUT Link Twibbon Mudik Lebaran 2022, Kocak dan Unik Untuk Dibagikan di Medsos Kamu
Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran.
Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SEDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau boostertidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis 2022 Tahap II,Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut ini
Untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajibuntuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajibuntuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.***