Peraturan Terbaru Soal Pertemuan Tatap Muka, Hasil Kolaborasi 4 Menteri

- 14 Mei 2022, 08:49 WIB
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. /Tangkapan layar @ditpsd

- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca Juga: PENTING Cek di Sini Aturan Terbaru Daerah yang Terkena PPKM dari Tanggal 10 Hingga 23 Mei 2022

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

3. PTM di Wilayah PPKM Level 4

- Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

- Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

4. Aturan PTM di Daerah Khusus

Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Suharti menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: SKB 4 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x