KALBAR TERKINI - Pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan.
Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:
- Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
- Kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.