Ingin Jadi Penyidik KPK, Berikut Lowongan 11 Jabatan yang Dibuka Calon Pegawai Antirasuah

- 15 Februari 2022, 17:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /(Foto : PMJ/Fjr).

KALBAR TERKINI - Ingin Jadi Penyidik KPK, Berikut Lowongan 11 Jabatan yang Dibuka Calon Pegawai Antirasuah

Beberapa jabatan strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang kosong.

Karena itu, pihak KPK membuka seleksi terbuka untuk mengisi sedikitnya 11 jabatan.

Baca Juga: Siwi Widi Kembalikan Uang Suap ke Negara Rp 647,85 Juta, KPK: Untuk Memperjelas, Kami Panggil ke Pengadilan

Mulai dari jabatan pimpinan tinggi (JPP) sampai kepala biro.

"KPK buka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPP madya dan 9 JPP Pratama," terang Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Senin 14 Februari 2022.

Khusus 2 JPP Madya yang kosong yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK, Tolak Tangani Covid hingga Bangun Rumah Rp 34 M

Sementara itu, 9 JPP Pratama yang dibuka seleksinya yakni, untuk posisi Direktur Penyidikan.

Selain itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, dan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Kemudian, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi.

Baca Juga: Korupsi di Banyak Pekerjaan Sekaligus, KPK Tahan Kawanan Bupati Penajam Paser Utara, Berikut Daftarnya

Ada juga jabatan Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Berikutnya, Cahya mengatakan dalam seleksi ini KPK sudah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak empat tim.

Adapun total pansel yakni 24 orang. Pansel itu 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal.

Baca Juga: Miliki Harta Rp 36 Miliar, Berikut Sederet Fakta Menarik Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara oleh KPK

"Berikutnya sehubungan dengan proses seleksi tersebut, pejabat pembina kepegawaian atau PPK KPK telah membentuk panitia seleksi atau sering disingkat dengan pansel sebanyak empat tim,”jelasnya.  

“Yakni, dengan total semua jumlah 24 orang, yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK," pungkasnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x