“Jadi, karena beliau masih minta waktu untuk berpikir, sudah disampaikan oleh pihak hotel mengenai konsekuensinya.
Misalnya untuk PCR ulang ini harus melalui laboratorium yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Lalu juga segala biayanya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, dan hasilnya itu perlu waktu,” ungkap Hariyadi.
Surat Edaran Tentang Protokol Kesehatan
Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Protokol poin 3 huruf n disebutkan bahwa pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR.
Yaitu, di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).
Kemudian, pada Protokol poin 3 huruf i, disebutkan bahwa dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j.
Maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Di lain sisi, Hariyadi menyoroti regulasi karantina yang sering berubah-ubah.
Menurutnya, harus ada suatu penjelasan yang perlu disampaikan pada semua PPLN atau wisman yang akan ke Indonesia.