Tak Lagi Antigen, Kini Naik Pesawat Mesti Gunakan PCR Walau Sudah Vaksin Dua Kali, Ini Syarat Naik Lion Air

- 21 Oktober 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air /Instagram/

Baca Juga: Lion Air Memastikan Sirkulasi Udara Kabin Terjaga, Penumpang Penerbangan Telah Uji Kesehatan Sesuai Ketentuan

4. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah