KALBAR TERKINI – Mulai 19 Oktober 2021 pemerintah Indonesia mulai menetapkan aturan baru untuk naik pesawat.
Para penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku untuk penumpang pesawat yang sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
Namun untuk saat ini, sesuai aturan tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, semua calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 2X24 Jam sebelum berangkat.
Hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, bagi yang sudah vaksin dua kali, tidak berlaku lagi.
Adapun syarat untuk calon penumpang pesawat yang akan berangkat harus menunjukkan kartu Vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes PCR ini diperuntukan bagi yang sudah divaksin satu kali ataupun dua kali. Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Sementara itu sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia juga menerapkan aturan bagi calon penumpang.