Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan.
Meski pada akhirnya dia telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan proses hukum tetap berlanjut.
"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata Menag.
Baca Juga: Jembatan Sungai Sambas Besar Segera Dibangun, Pemerintah Siapkan Rp700 Miliar
Baca Juga: Ketersediaan Protein Hewani Ditargetkan 2,9 Juta Ton
Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun.
Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tak terpancing dengan dua kasus tersebut dan lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.***