Pengelolaan TMII Daimbilalih Negara, Menteri Pratikno: Akan Jadi Jendela Indonesia di Mata Dunia

- 8 April 2021, 16:00 WIB
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, pemerintah resmi kelola TMII usai 44 tahun dikelola keluarga Soeharto.
Presiden Jokowi terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, pemerintah resmi kelola TMII usai 44 tahun dikelola keluarga Soeharto. /Instagram.com/@tmiiofficial

JAKARTA, KALBAR TERKINI –  Pemerintah memutuskan mengambil alih pengelolaan pusat hiburan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Selama ini TMII dikelola oleh keluarga Soeharto melalui Yayasan Harapan Kita, dan sudah berjalan lebih dari 44 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menyebut pengabilalihan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang TMII milik negara.

Baca Juga: Pastikan STR Pemberitaan Arogansi Aparat Dicabut, Kapolri: Kami Tetap Butuh Koreksi Eksternal Agar Lebih Baik

Baca Juga: Cari Korban Hilang di Balik Bebatuan, 128 Orang Dilaporkan Hilang di NTT dan NTB

“Setelah mendengar rekomendasi dari BPK dan yang lainnya akhirnya diputuskan untuk diambil alih,” ujarnya dalam siaran resmi Rabu 7 April 2021 seperti dipantau Kalbar-Terkini.com, Kamis 8 April 2021.

Keputusan tersebut juga menurutnya dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 41 tahun 2021 tentang TMII.

“Dengan keputusan ini maka pengelolaan yang dilakukan Yayasan otomatis berhenti pula.

Kami akan melakukan penataan seperti yang sudah kami lakukan di Kemayoran, GBK dan yang lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah