KPU Telah Merilis Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilu 2024 , Lalu Saat ini Sudah di Tahap Apa Cek Selengkapnya

21 September 2023, 13:47 WIB
Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

KALBAR TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan rangkaian tahapan Pemilu 2024,Lalu Saat ini Sudah di Tahap Apa ?

Berikut kami sajikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024? Simak Jadwal Berikut ini dan periksa sudah di tahap apakah saat ini.

Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Berikut Nama-Nama Potensial Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat Periode 2024-2029

Daftar Tahapan Pemilu 2024

Agenda Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 2024.

Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.

Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024:

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022:

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

Baca Juga: KPU Ungkap Gen Z Dominasi Suara di Pemilu 2024, Berikut 5 Provinsi dengan Jumlah Pemilih Terbanyak

Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu

Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023:

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan anggota DPD

Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023:

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024:

Masa kampanye Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024:

Masa tenang

Rabu, 14 Februari 2024:

Pemungutan suara

Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024:

Penghitungan suara

Baca Juga: KPU Tetapkan 204 Juta DPT di Pemilu 2024, Pemilih di Bawah 17 Tahun Sah Nyoblos Jika Penuhi Syarat Berikut

Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024:

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu menjadi perhatian setelah dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD,yang kemudian kembali dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun Tahapan proses penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler