KABAR Bahagia, THR Idul Fitri 2023 Untuk PNS Sudah Cair Pada Tanggal Ini, Intip Besarannya Sesuai Golongan

31 Maret 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi. Intip besaran THR PNS yang akan mulai dicairkan pada 4 April 2023 /Robert Lens/pexels.com

KALBAR TERKINI - Kabar bahagia bagi PNS, ASN dan Pensiunan, karena tanggal pencairan THR Idul Fitri 2023 sudah ditetapkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjabarkan tanggal pasti pencairan THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, ASN dan Pensiunan yaitu mulai tanggal 4 April 2023.

Pencairan THR Idul Fitri ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan instansi masing-masing.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: RESEP Lapis Milo 30 Butir Kuning Telur, Dijamin Lembut Menggoda Untuk Hidangan Idul Fitri 2023

Adapun komponen THR Idul Fitri bagi PNS, ASN dan Pensiunan tahun 2023 ini sama dengan tahun lalu.

Untuk besaran yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS, ASN atau pensiunan dari instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: CEK Besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat, Mulai dari Pontianak Hingga Ketapang

Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut kisaran THR yang akan diterima PNS atau ASN berdasarkan gaji pokok pergolongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: TANGGAL Pencairan THR Idul Fitri Untuk PNS, ASN dan Pensiunan Sudah Dipastikan, Bagaimana Dengan Gaji 13?

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

*** 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler