BPPOM Resmi Tarik Tiga Merk Jamu dari Peredaran karena Dicampur Obat Pereda Nyeri, Meriang, dan Pegal-pegal

20 Maret 2023, 06:45 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito menunjukan jamu yang dicampur bahan kimia pada jumpa pers penggrebekan pabrik jamu ilegal. /

KALBAR TERKINI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan penggerebekan pabrik obat tradisional yang ada di Banyuwangi, Senin 13 Maret 2023 yang lalu.

Penindakan dilakukan karena pabrik tersebut diduga tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh BPOM.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan bahwa obat tradisional yang dibuat oleh pabrik ilegal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti parasetamol, fenilbutazon, hingga dexamethasone.

Baca Juga: CEK 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal Untuk Menentukan 1 Ramadhan 1444 H, Jawa Timur 27 Lokasi

Beberapa jenis bahan kimia obat tersebut biasanya digunakan sebagai obat nyeri, meriang, dan pegal-pegal.

"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," ungkap Penny dalam konferensi pers.

Selain itu perlul juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam.

Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," tambahnya.

Baca Juga: KAPAN Libur Sambut Puasa Dibulan Ramadhan? Cek Kalender Pendidikan 2023, Ada Libur Nyepi Juga, Tanggal Berapa?

Mengonsumsi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat memberikan dampak buruk untuk kesehatan.

Mulai dari gangguan pencernaan, gagal ginjal, gangguan hati, hingga dapat mempengaruhi kesuburan.

Penny menambahkan, bahwa kandungan-kandungan bahan kimia obat tersebut memerlukan resep dari dokter untuk bisa dikonsumsi.

roses produksi obat tradisional di pabrik ilegal tersebut juga jauh dari standar yang berlaku.

"Tapi produknya betul-betul sesuai seperti yang selama ini mendapat izin edar.

Tapi sekarang izin edarnya itu sudah lama ditarik secara bertahap, ada yang 2015, ada yang 2021.

Baca Juga: Vonis Bebas Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional Desak Pemerintah. Ma'ruf:Tak Boleh Intervensi

Ternyata masih berani untuk berpindah ke fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak hygenic," lanjut Penny.

Selain melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal, pihak BPOM juga berencana untuk meregulasi penjualan obat tradisional.

Terlebih yang dijual secara bebas di online.

berikut ini beberapa produk jamu yang menjadi barang bukti penindakan pabrik obat tradisional ilegal tersebut, antara lain:

- Tawon Klanceng, sebanyak 16.120 botol
- Raja Sirandi Cap Akar Daun, sebanyak 4.488 botol
- Akar Daun 3.904 botol***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler