Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru Maret Ini? Benarkah Ada Kenaikan?

3 Maret 2023, 06:12 WIB
Guru akan mendapatkan sertifikasi, TKG dan Tamsil di Maret ini. Berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima? /

KALBAR TERKINI - Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. 

<iframe data-class="ads-script" data-type="ads-script">
<!--
<scriptasyncsrc="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=capub4552716111294309" crossorigin="anonymous"></script><ins class="adsbygoogle" style="display:inlineblock;width:320px;height:100px" data-ad-client="ca-pub-4552716111294309" data-ad-slot="1204677948"></ins><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

 

  Guru juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tuntutan sebagai guru yang profesional.

Bagi para guru penerima TPG untuk pemberian ataupun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru baik pada tahun 2023 maupun pada tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud No 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya

Hingga saat ini belum ada ketentuan kenaikan nominal tunjangan sertifikasi yang diterima.

Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan dalam bentuk uang.

Mekanisme penyalurannya akan diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini

Sedangkan besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok.

Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG yang disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Contohnya, pada setiap bulannya seorang guru mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka tunjangan sertifikasi yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Dari Periode 1-7 Maret 2023 Cek Rincian Berikut i

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 jutaan dengan dipotong pajak.

Sedangkan pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021. 

Pada Persekjen tersebut disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Barat (Kalbar) Berlaku Hingga Periode II-Februari 2023 Cek Selengkapnya

Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk guru yang telah mendapatkan ASN impassing atau yang telah penyetaraan, pada setiap bulan.

Besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK impassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya. 

Jumlah tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 jutaan pada saat pencairan.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Riau Berlaku Hingga Periode 1-7 Maret 2023 Sawit Naik Cek Selengkapnya

Sementara itu, untuk guru non ASN namun telah mempunyai SK impassing, akan mendapatkan besaran tunjangan yang setara dengan gaji pokok.

Sebagai informasi tambahan SK impassing sendiri bisa di dapatkan oleh para guru non ASN jika telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti sertifikat pendidik, kualifikasi akademik dan lama masa kerja.

Program impassing merupakan program resmi dari pemerintah untuk para guru non ASN supaya bisa mendapatkan penyetaraan gelar seperti guru ASN atau PNS.

Baca Juga: IDE Jualan Dibulan Puasa Ramadhan 2023: Donat Kukus Siram Cokelat, Cocok Untuk Anak-Anak Saat Berbuka Puasa

Program impassing ini dapat diikuti oleh guru non ASN melalui seleksi resmi sehingga bisa mendapatkan jamninan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah dan pusat. 

Selain itu, juga dapat melalui jaminan pengangkatan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan persyaratan tertentu.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler