CEK Syarat Pendataan Non ASN 2022, 4 Golongan Ini Tidak Masuk Dalam Kategori Pendataan, Siapa Saja?

27 September 2022, 16:23 WIB
Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022, dan Golongan yang tidak termasuk dalam kategori Pendataan /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

KALBAR TERKINI -  Berikut syarat, alur dan link Pendataan Non ASN 2022, cek juga golongan yang tak termasuk dalam pendataan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara  atau biasa disingkat dengan BKN sedang melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun pendataan Non ASN akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Lalu apa yang dimaksud dengan pendataan Non ASN ini, lalu golongan apa sajakah yang masuk untuk di data?

Baca Juga: APA Itu Pendataan Non ASN dan Bagaimana Cara Mendaftarnya? Berikut Syarat, Link dan Golongan yang Tak Didata

Dilansir dari SE Menpan RB bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baik itu Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sementara itu berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan ini bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Karena berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Sampai Kapan Pendataan Non ASN 2022 Berlangsung? Berikut Syarat, Alur dan Link Pendaftarannya

Adapun Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara.

Ditambah dengan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

Disisi lain ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.

Berikut golongan yang tak termasuk dalam pendataan Non ASN:

1. Petugas kebersihan

2. Pengemudi

3. Satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

4. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Dimana Siaran Langsung Indonesia vs Curacao Leg Kedua? Simak Jadwal, Review dan Prediksinya

Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non ASN:

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur Pendaftaran:

Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.

Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi.

Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN

Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN

Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek:

 https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.

Link Pendaftaran:

Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di link berikut:

https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

Akun ini dibuat setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.

Apa yang perlu disiapkan untuk pendataan Non ASN ini?

KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.

Jika pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler