KAPUAS RAYA Belum Tersentuh, Ini Tiga Provinsi Baru yang Bakal Segera Terbentuk Sesuai Kesepakatan DPR RI

1 Juli 2022, 00:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

KALBAR TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menetapkan tiga provinsi akan dimekarkan, sayangnya di antara lima provinsi tersebut tidak terdapat Provinsi Kapuas Raya.

Dengan keputusan tersebut, artinya nama Provinsi Kapuas Raya sebagai pecahan dari Kalimantan Barat masih belum tersentuh DPR RI hingga kini.

Tiga provinsi yang sudah ditetapkan DPR RI akan segera diparipurnakan tersebut berada di Provinsi Papua.

Baca Juga: Dari Provinsi Madura, Kapuas Raya hingga Papua Barat Daya, Berikut Catatan Lengkap Usulan Pemekaran Wilayah

Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI.

Yang melibatkan bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI yang secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan Tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.

Baca Juga: Bukan 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa, Ini Daftar Pemekaran Provinsi di Papua yang Segera Masuk Paripurna DPR RI

Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua,”ujar Doli dalam laporan yang dibacakannya di rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. 

Sebelum mengakhiri laporannya, Doli berharap kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan  pembangunan di Papua.

Dan pada akhirnya pihaknya berharap Paripurna DPR RI dapat menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU tersebut, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.

Baca Juga: Provinsi Baru Trending di Twitter, Proses Pemekaran 8 Provinsi dan 57 Kabupaten di Era SBY Tanpa Kejelasan

Usai laporan Komisi II DPR RI tersebut, Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna saat itu meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir di rapat Paripurna DPR RI.

Baik secara langsung ataupun secara Virtual di ruang rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco, yang disusul teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna DPR RI saat itu.

Sebagai informasi, dalam proses penyusunan ketiga RUU Pembentukan Provinsi tersebut juga ditetapkan ibukota dari masing-masing Provinsi.

Yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya wijaya.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler