PENTING, Cek Aturan Terbaru KTP: Nama Tidak Boleh Pendek?

24 Mei 2022, 05:23 WIB
Kartu Tanda Penduduk, Nama Minimal dua suku kata dan Mudah Dibaca /tangkapan layar

KALBAR TERKINI – Pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai data kependudukan baik itu KTP atau pun KK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Aturan baru untuk KTP ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Nama di KTP, Mulai Berlaku untuk Anak Lahir Setelah 21 April 2022

Berikut aturan baru KTP dan KK :

  1. Nama

Pencatatan nama untuk KTP dan KK harus:

Nama memiliki paling sedikit dua kata

Nama tidak boleh disingkat

Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir

Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 Loh, Berikut Siapa Saja yang Berhak Dapatkannya

  1. Gelar Pendidikan

Untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca.

Dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Adapun bagi Anda yang ingin mengubah nama atau memperbaikinya, syaratnya ditentukan oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kependudukan yang dimaksud adalah:

- Biodata penduduk

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Identitas Anak

- Surat Keterangan Kependudukan

- Akta Pencatatan Sipil

- e-KTP

Sedangkan untuk pencatatan nama dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Mendagri

Tags

Terkini

Terpopuler