KALBAR TERKINI - Kemenkes menilai evaluasi PTM di tengah kasus hepatitis misterius ini tak diperlukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai pencegahan hepatitis akut ini bisa dimulai dengan taat protokol kesehatan (prokes).
Nadia menuturkan prokes wajib diterapkan selama PTM. Apalagi, lanjut Nadia, peraturan selama pandemi terkait PTM mewajibkan menjalankan prokes.
Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat ada 21 kasus diduga hepatitis misterius.
Wagub Riza menyebut sedang mengkaji PTM bisa kembali dilakukan online atau tidak.
Riza menyinggung kasus hepatitis akut misterius ini menurut WHO telah ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).
Namun hingga saat ini Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan jika ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen,
maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat dengan suspek selama 5x24 jam.
Siapapun yang melanggar protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.***