UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

16 Maret 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

KALBAR TERKINI – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, karena tahun 2022 ini, THR dan Gaji 13 dipastikan akan cair.

Anggaran untuk THR dan Gaji 13 PNS itu sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Anggaran THR dan Gaji 13  ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Jadi Rp.14.000 perliternya, Berlakunya Kapan?

Namun untuk besaran yang akan diterima oleh PNS ini belum disebutkan nilainya.

Adapun untuk tanggal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya akan dilakukan pada awal bulan Mei.

Atau, diberikan dua minggu sebelum lebaran atau Idul Fitri yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk pencairan Gaji 13 akan dilakukan saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Kedua kabar gembira ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: UPDATE, Ini Besaran Gaji 13 yang akan Diterima PNS dan Tanggal Pencairannya

Walau begitu besaran kedua booster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.

Seperti diketahui pada awal terjadinya pandemic Covid 19, THR dan Gaji 13 ini dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021 silam, THR dan Gaji 13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan Gaji 13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler