THR PNS Sudah Mulai Dicairkan H-10 Idul Fitri 1442 H, Berikut Item yang Masuk Dalam PMK 42/2021

4 Mei 2021, 21:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com/

KALBAR TERKINI – Selain swasta, pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga mendapatkan banyak sorotan publik.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan memastikan pembayaran sudah dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan diatur dalam PMK 42/2021.

Baca Juga: THR Kapan Cair? Berikut Penjelasan Lengkap Kriteria, Jadwal dan Cara Menghitungnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan limit waktu tersebut adalah paling cepat.

Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polresta Pontianak Perketat Pintu Masuk Terkait Larangan Mudik

Khusus pada calon PNS, THR yang dibayarkan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Melalui peraturan yang sama, THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Sementara itu, THR juga tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Kementrian Agama Turki Sebut Umrah Baru Dibuka Setelah Idul Fitri 2021

THR yang dibayarkan tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Pajak atas THR juga ditanggung pemerintah.

"Tunjangan hari raya...dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi peraturan tersebut.

Selain soal THR Idulfitri, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dan prajurit TNI/Polri. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021.

Sebagai informasi, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: DDTC News

Tags

Terkini

Terpopuler