KALBAR TERKINI - Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dibuka kembali mulai 13 Juni hingga 21 Juni 2023.
Perpanjangan pendaftaran tersebut ditujukan untuk pemenuhan kuota serta keterwakilan perempuan dan disabilitas.
"Masa pendaftaran diperpanjang mulai besok hingga 21 Juni.
Pengumuman kelulusan administrasi peserta yang sudah mendaftar juga akan dimundurkan yang semula di tanggal 20 Juni jadi tanggal 24 Juni," jelas Sekretaris Timsel Wilayah 2, Sukardi, saat dihubungi Kalbar Terkini, Senin 12 Juni 2023.
Perpanjangan pendaftaran anggota Bawaslu ditujukan untuk pemenuhan kuota anggota perempuan sebanyak 30%.
Baca Juga: Update Kasus Haris-Fatia Vs Luhut: Staf Menko Marves Dihadirkan Sebagai Saksi
Berikut kabupaten dan kota yang masih diperpanjang pendaftaran calon anggota Bawaslu:
1. Kubu Raya, Perempuan dan disabilitas.
2. Bengkayang, Perempuan dan disabilitas.
3. Mempawah, Perempuan dan disabilitas.
4. Sanggau, terbuka untuk umum.
5. Sintang, terbuka untuk umum.
6. Ketapang, terbuka untuk umum.
7. Kayong Utara, terbuka untuk umum.
8. Pontianak, Perempuan dan disabilitas.
9. Singkawang, tidak perpanjangan.
10. Sambas, terbuka untuk umum.
11. Landak, terbuka untuk umum.
12. Sekadau, terbuka untuk umum.
13. Melawi, Perempuan dan disabilitas.
14. Kapuas Hulu, terbuka untuk umum..
Berikut syarat pendaftaran calong anggota Bawaslu Kalbar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Baca Juga: Hasil Piala Dunia U20 Argentina: Uruguay Juara Usai Gol Menit 86, Korea Selatan Dibantai Israel
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Baca Juga: Jusuf Hamka Vs Kemenkeu, Mahfud: Kalau Pak Jusuf Butuh Bantuan Teknis, Saya Bantu
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
Baca Juga: Kronologi Jusuf Hamka Tagih Negara Sebesar Rp 800 M, Berawal dari Krisis Monoeter 1998
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
19. Bagi Peserta yang dinyatakan Lolos Verifikasi Berkas Wajib mempersiapkan Makalah personal yang diserahkan pada saat mengikuti Tes tertulis calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tanggal 21 Juni 2023 yang disusun sesuai dengan pedoman penyusunan.
Cara mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Kalbar:
1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat tetap diterima. Serta surat keteranganbebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terkahir
Baca Juga: Pemprov Kalbar Salurkan 22.600 Dosis Vaksin Rabies ke 14 Kabupaten dan Kota
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatandi pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
Baca Juga: Warga Pontianak Nyanyi Bareng NOAH dan The Changcuters di Flame Fest
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
17. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih:
a. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
b. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh diSekretariat Tim Seleksi atau melalui laman www.kalbar.bawaslu.go.id;
c. Dokumen Pendafatran dapat diantar langsung atau melalui Pos Kilat Khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Daya Nasional Pontianak (Gedung Magister Hukum, Universitas Tanjungpura) atau melalui Email [email protected]
d. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa Softcopy Dokumen Pendaftaran dalam bentuk Format File Pdf
e. Dibuat masing-masingrangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Salinan
f. Waktu Penerimaan Pendaftaran Mulai Tanggal 29 Mei 2023 s/d 7 Juni 2023 Pukul 09.00 – 16.00 WIB (hari kerja).***