Padahal banyak cara untuk memperbaiki kesejahteraan mereka," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa tidak boleh gaji karyawan, termasuk guru honor di bawah Upah Minimal Kota.
Setiap karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum Kota, yang berlaku, karena itu merupakan hak bagi para pegawai tidak terkecuali seorang guru.
Seharusnya Pemkot Pontianak sudah memikirkan langkah-langkah memperbaiki sistem penggajian guru honor yang jumlahnya berbeda-beda di setiap sekolah.
Ini menunjukkan ketidak pedulian pemkot atas kesejahteraan guru honor padahal tenaga mereka sangat dibutuhkan mengingat kekurangan guru pada sekolah.
Seharusnya persoalan gaji guru honor ini menjadi perhatian pemerintah kota, banyak cara atau langkah- langkah yang dapat dilakukan jika Pemkot Pontianak serius ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperbaiki sistem penggajian guru honor.
"Sangat ironis guru diberikan beban peningkatan kwalitas mengajar tetapi tidak ada upaya untuk memperbaiki gaji guru honor.
Padahal kondisi belajar anak sangat tergantung dengan kondisi kerja guru itu sendiri.