Mengenal Lebih Dekat Marketplace Guru, Apa Saja Syarat Guru dan Sekolah untuk Bisa Bergabung?

- 6 Juni 2023, 21:21 WIB
Berikut Syarat dan Mekanisme perekrutan guru melalui Marketplace Guru.
Berikut Syarat dan Mekanisme perekrutan guru melalui Marketplace Guru. /

KALBAR TERKINI - Marketplace Guru merupakan usulan yang dicetuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dari hasil dialog bersama dengan empat kementerian: Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.

Menurut Nadiem, Marketplace Guru ini lahir dari permasalahan ketimpangan nasib guru honorer dan ketidakrataan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.

Marketplace Guru adalah wadah bagi para guru untuk menemukan maupun ditemukan sekolah yang butuh talenta, dengan pemberian teknologi sehingga nantinya database guru dapat dibuka oleh sekolah mana pun yang sedang merekrut talenta melalui lokapasar yang di sediakan Kemendikbud.

Baca Juga: Live Score Singapura Open 2023: Pasangan Leo Rolly Daniel Martin Lanjutkan Perjuangan, Cek Hasilnya

Kepala sekolah dapat mengakses marketplace ini agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional.

Pendanaannya direncanakan menggunakan dana alokasi umum yang ditransfer langsung ke sekolah yang digunakan hanya untuk membayar gaji guru.

Nadiem berkaca dari sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di sistem pendidikan di Indonesia sehingga menawarkan tiga solusi terkait antara lain:

- Marketplace untuk Guru, yakni talent pool database untuk guru dimana akan ada suatu tempat dimana semua data guru yang sesuai kriteria bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Pontianak, Berikut Rekomendasi Bakso Terenak Di Pontianak, Halal dan Bersih

- Perekrutan oleh Sekolah, yakni perekrutan bisa dilakukan secara langsung oleh sekolah, tidak lagi terpusat.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x