KALBAR TERKINI - Borneo Education Care merasa prihatin dengan keadaan guru honorer yang tidak layak, bahkan dinilai tidak manusiawi.
"Permasalahan mengenai guru honorer setiap tahunnya selalu sama, yaitu upah yang kurang mensejahterakan dan jauh sekali dari upah minimum seharusnya sangatlah tidak manusiawi.
Padahal para guru sangat berjasa bagi pendidikan dan kecerdasan anak bangsa dan seharusnya gaji guru lebih besar mengingat tugas dan tanggung jawab mereka yang sangat berapa," ungkap Ketua Borneo Education Care Dr. Hwrman Hofi Munawar.
Baca Juga: Haris Azhar: Menko Marves yang Bertanggung Jawab untuk Proses Investasi Saham Freeport ke Indonesia
Menurutnya, gaji guru honorer di Kota Pontianak memprihatinkan dan jauh dibawah upah minimum Kota Pontianak tahun 2023, yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1390 tahun 2022, sebesar Rp 2.750.000.
Herman Hofi yang juga pengamat Hukum dan kebijakan Publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak mengatakan, gaji guru honor yang berada di bawah standar hidup layak tersebut juga sering mengalami keterlambatan dan biasanya dibayar pertriwulan.
"Jangankan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, untuk menutupi ongkos transportasi kalau dihitung secara matematis dari rumah ke sekolah saja tidak mencukupi.
Kemana wakil rakyat di DPRD? Tidak ada suara memperjuangkan nasib guru honorer ini.
Gaji guru honorer sendiri berasal dari dana BOS dan itu jumlahnya sangat terbatas.
BOS itu hanya boleh diambil 20 persen untuk honor guru.