Bahkan tidak mempunyai rencana aksi pemberantasan eksplotiasi seks komersial anak, sebagaimana ditambahkan dalam keputusan presiden No. 86 tahun 20002.
Anak merupakan aset bangsa, bagaimana keadaan bangsa ini kedepan sangat ditentukan bagaimana perlakuan kita terhadap anak hari ini.
Hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
Anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak nya.
Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelasnya.
Herman juga menyebut perlindungan anak dapat diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.
Tentu saja Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang telah dibebankan oleh hukum.
"Demikian halnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.