KALBAR TERKINI - Pengamat hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar mengingatkan perusahaan di Kalimantan Barat untuk memberikan perlindungan terhadap pekerjanya dan mengupah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut Herman, banyak perusahan di Kalbar yang masih mengabaikan keselamatan pekerja atau K3 para pekerjanya, contoh kecil misalnya tidak terpenuhinya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak pekerja.
Menurut Herman, seyogyanya perusahan mematuhi aturan keselamatan karena kehadiran BPJS Kesehatan sangat berguna saat pekerja mendapat perawatan medis.
"Belum lagi soal penyiapan sarana dan prasarana Pertolongan Pertama Pada Keselamatan Kerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Momor: PER.15/Men/VIII/2008.
Banyak yang mengabaikan regulasi, padahal sudah jelas ada aturannya,” ungkap Herman.
Jika perusahaan tak melengkapi hal tersebut dan terjadi kecelakaan, maka perusahaan dapat dituntut.
“Tenaga kerja bisa menuntut.
Selain pada perlindungan pekerja, LBH Herman Hofi Law juga kerap mendapat adauan terkait hak pekerja yang tak dipenuhi perusahaan, misalnya saja gaji UMK, jam kerja melebihi dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Persoalan-persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah,” tambahnya.