14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
19. Bagi Peserta yang dinyatakan Lolos Verifikasi Berkas Wajib mempersiapkan Makalah personal yang diserahkan pada saat mengikuti Tes tertulis calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tanggal 21 Juni 2023 yang disusun sesuai dengan pedoman penyusunan.
Cara mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Kalbar:
1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu