Syarat dan Cara Daftar Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten-Kota di Kalbar, 30% Kuota untuk Perempuan

- 27 Mei 2023, 17:34 WIB
Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalbar, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalbar, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. /

5. Memiliki  kemampuan      dan       keahlian      yang       berkaitan      dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas  atau  Sederajat

7. Berdomisili  di     wilayah    Kabupaten/Kota    yang     bersangkutan,    dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu  secara    jasmani,    rohani,    dan     bebas    dari     penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun pada  saat  mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Ibu dari Anggota DPR RI Meninggal dalam Keadaan Terikat dan Mulut Dilakban

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik  Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan

11. Bersedia mengundurkan   diri     dari     kepengurusan    organisasi kemasyarakatan  yang    berbadan   hukum  dan    tidak  berbadan  hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan

12. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memperoleh   kekuatan   hukum  tetap  karena   melakukan   tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau  lebih

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Bawaslu kalbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x