"Misalnya untuk Bawaslu Kota Pontianak, peserta yang akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi adalah 8 kali jumlah kebutuhan.
Dikarenakan untuk Bawaslu Kota Pontianak komisionernya berjumlah 5 orang maka 8 kali jumlah kebutuhan yaitu sebanyak 40 orang.
Demikian juga untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain tergantung dari jumlah komisionernya
Kuota anggota perempuan sebanyak 30%, jadi apabila kuota tersebut masih belum terpenuhi maka kami akan memperpanjang waktu pendaftarannya," ungkap Sukardi.
Berikut syarat pendaftaran calong anggota Bawaslu Kalbar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: Profil Anggota DPR RI, Bambang Hermanto, yang Ibunya Ditemukan Tewas Dibunuh di Rumahnya
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil