FM baru menyadari bahwa senjata tersebut mengeluarkan peluru saat melihat ke jalan, saat itu lampu sudah hijau sedangkan satu mobil tidak bergerak.
Karena itu pengendara lain terus membunyikan klakson.
Ternyata saat dibuka mobil tersebut ada bekas peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban.
Adapun kedua petugas pun langsung membawa korban ke Rumah sakit.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," sambung Kapolda.
Disisi lain, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP menyimpulkan telah terjadi satu kali ledakan/tembakan.
Peluru dari tembakan tersebut menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar- besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” kata Aman Guntor.
Pelaku dapat diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.