Laporan Akhir KNKT Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Tak Kunjung Keluar, Keluarga Korban: Presiden Jangan Diam

- 1 Oktober 2022, 15:04 WIB
Setahun Lalu, 62 Orang Tewas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Ini Faktanya.
Setahun Lalu, 62 Orang Tewas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Ini Faktanya. /Tangkapan layar Instagram/@Sriwijayaair//

KALBAR TERKINI – Keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Budi Setio, meminta presiden Joko Widodo turun tangan.

Hal tersebut ditegaskan Budi, mengingat hingga jelang dua tahun kecelakaan tersebut, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) tak kunjung merilis laporan akhir.

“Kami keluarga korban meminta Presiden Jokowi, Komisi V DPR RI untuk turun tangan melakukan intervensi,” ujar Budi kepada Kalbarterkini.com di Sintang, Sabtu 1 Oktober  2022.

Baca Juga: Ini Daftar Lima Kesalahan Boeing Company Dalam Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 yang Membuatnya Harus Disalahkan

Budi mencurigai, ada upaya tak profesional yang dilakukan KNKT sehingga lamban merilis laporan akhir kecelakaan yang menewaskan 63 orang tersebut.

“Awal tahun lalu janjinya paling lambat Juli, tapi sampai Oktober belum ada kejelasan. Wajar kalau kami menduga lembaga tersebut tak profesional,”ujarnya.

Hal senada diungkapkan keluarga korban yang lain Martha Sari yang meminta KNKT tak lamban dalam bekerja.

“KNKT juga harus merasakan langsung apa yang kami keluarga korban rasakan, bayangkan dalam waktu dua tahun kasus ini tanpa kejelasan,” katanya.

Baca Juga: Release KNKT Penyebab Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Lamban, Gugatan ke Boeing Terhambat, Ini Penjelasan HLG

Martha Sari sendiri kehilangan sang suami dalam kecelakaan tersebut yang membuatnya menjadi single parent.

“Sudah sejak lama saya ingin berbicara dengan media terkait kasus ini,” ujarnya.

Sementara Charlhes Herman dari Kantor Hukum Herman Law Group (HLG) menyatakan, laporan akhir KNKT menjadi kunci penyelesaian kasus tersebut di Amerika.

“Laporan akhir KNKT menjadi kunci peneyelesaian, termasuk menjadi dasar apakah kasus ini akan tetap berada di Amerika atau di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Gugatan Korban SJ182 ke Boeing Berlanjut, Lex Justitia Sampaikan Catatan Penting Kepada Ahli Waris

Charlhes Herman meminta KNKT bekerja secara profesional dalam kasus tersebut untuk membuktikan lembaga tersebut bekerja profesional tanpa tekanan.

HLG sendiri menurutnya, dalam proses investigasi menemukan sekurangnya lima kesalahan fatal Boeing sehingga membuatnya harus bertanggungjawab.

“Kesalahan tersebut terutama pada gagalnya sistem Auto-Throttle yang rusak dan tidak ada peringatan dini yang disampaikan kepada pilot dan masakapai,” ujarnya.

Kerusakan serupa juga terjadi pada pesawat-pesawat milik Boeing sejenis yang mengalami kecelakaan sebelumnya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah