PLB Entikong Terbitkan 381 Paspor Dalam Dua Bulan, Border Dibuka Permohonan Meningkat, Pengawasan Dipeketat

- 10 Juni 2022, 10:25 WIB
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong /Istimewa/PLB Entikong

- Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PENOLAKAN PERMOHONAN PASPOR

Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 Orang pemohon.

Penolakan ini dilakukan karena diIndikasikan yang bersangkutan hendak menjadi PMI Non Prosedural.

Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural.

Juga Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1101 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Penundaan Layanan bagi permohonan Dokumen Perjalanan (paspor) yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang.

Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah